KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA JAYA
Pengertian koperasi
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas azas kekeluargaan, yang anggotanya
terdiri dari orang perorang atau badan hukum dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya. Koperasi dikendalikan bersama-sama oleh para anggotanya dan para
anggotanya memiliki hak suara yang sama dalam mengambil keputusan dalam
koperasi
Visi:
Menjadi
KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk
kesejahteraan anggota.
Misi:
Menggali
dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
Menyalurkan
dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
Menyelenggarakan
bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon
anggota dan masyarakat.
Sejarah Koperasi
Koperasi
Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KPS Arya bergerak di bidang jasa
pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota
dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 juni
2000No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12
Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.
LATAR BELAKANG
KSP Artha
Jaya terletak di Kampus C STIEBI Jl. Akses UI No. 89 Kelapa Dua, Cimanggis,
Depok. Koperasi ini bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman.
Tujuan pendirian KSP ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat di daerah kerja. Akte pendirian KSP Artha Jaya adalah No.
31/BH/Meneg/I/VI/2000 pada tanggal 29 Juni 2000. Akte perubahan anggaran dasar
yaitu No. 40/PAD/Meneg/I/III/2003 pada tanggal 12 Maret 2003.
KONSEP KOPERASI:
Koperasi
artha jaya termasuk dalam konsep koperasi Negara berkembang karena
ksp artha jaya merupakan KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan
sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Koperasi
artha jaya termasuk Aliran persemakmuran karena artha
jaya karena KPS Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan
pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
TUJUAN KOPERASI:
a. Persfektif
Keuangan
Terjaga
dan terpeliharanya keamanan investasi serta kelanjutan usaha dengan tingkat
keuntungan yang rasional.
b. Persfektif
Pelayanan
Terpenuhinya
kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan,
pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat
untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing.
c. Persfektif
Proses Kegiatan Internal
Terselenggaranya
kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem manajemen yang sehat,
hemat, efektif dan taat azas.
d. Persfektif
Pembelajaran dan Pertumbuhan
Terjaminnya
proses peningkatan kualitas SDM: Pengurus, Pengawas, Karyawan KSP, anggota,
calon anggota dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan
keunggulan bersaing.
STRUKTUR ORGANISASI
1. Manajemen Keuangan
: Lili Sugiarti
2. Manajemen
Administrasi : Lili Sugiarti
3. Manajemen HRD
: Tidak ada
4. Manajemen Pemasaran
: Oleh semua anggota koperasi
Pengurus Koperasi antara lain :
1. Ketua
: Dr. H. Teguh Prajitno SE,MM
2. Sekretaris
: Drs. Suwanto SE,MM
3. Bendahara
: Otti Wulandari SE
4. Teller
: Lili Sugiarti dan Fitriani
5. Kolektor
: Adi Mulyadi
Pengawas Koperasi antara lain yakni :
1. Ketua
: Dedi Haryono
2. Anggota
: Ibu Haskoro
3. Pnjaga Toko
: Panji
4. Anggota
: 387 Orang
SOURCE