Pengertian HAKI
Hak adalah
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena
telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan
adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan
tinggi, cendikiawan, atau totalitas
pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan
pemahaman. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Hak
Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak
umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih
rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Syarat Dapat Dibuatnya Hak
Paten
Pengertian
atau Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Menurut UU
hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak patendiberikan
untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan
dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious).
Sanksi Bagi Pelanggar HAKI
Di dalam Undang-Undang Hak
Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara
sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun
2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana
tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang
lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun
tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan
hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh)
tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
Berikut ini kami kutipkan
ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang
R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda
paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7
(Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima)
tahun
dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang
digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Sumber:
http://vannydjs.blogspot.com/2015/05/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/