Selasa, 15 Oktober 2013

BAB 4 KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

Diposting oleh Unknown di 20.49 0 komentar

BAB 4

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL



1.    Kewiraswastaan, Wiraswasta, dan Wiraswastawan
                              
Kewiraswastaan (entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan untuk berhasil. Keuntugan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan  yang diharapkan, melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, dan memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya. Kerugiannya adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, waktu kerja yang sangat banyak maupun bentuk yang berkaitan dengan keluarga.
                                                
Wiraswastawan

Wiraswastawan ialah seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disrtai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan dan kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.

2.    Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan

Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.


3.    Perkembangan Franchising di Indonesia

Waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan inteletual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang dan jasa.



4.    Ciri-ciri Perusahaan Kecil

·         Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
·         Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
·         Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
·         Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant).


E. Perbedaan antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil

                         Perbedaan dari kewirausahaan dan bisnis sangat mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.



Sumber :
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE

BAB 3 BENTUK BADAN USAHA

Diposting oleh Unknown di 20.48 0 komentar

BAB 3



1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :

·         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·         Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.




2.    Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a.      Perseorangan

Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

b.      Firma

Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c.       Perserikatan Komanditer (CV)

Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.


d.      Perseroan Terbartas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.

3.    Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
§  Koperasi Sekolah
§  Koperasi Pegawai Republik Indonesia
§  KUD
§  Koperasi Konsumsi
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Produksi

4.    Lembaga Keuangan

Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

5.    Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)

Bentuk-bentuk Penggabungan:

·         Trust
·         Kartel
·         Merger
·         Holding company
·         Concern
·         Corner dan ring
·         Syndicat
·         Joint venture
·         Production sharing
·         Waralaba ( franchise )



Sumber
http://hadisaputra3.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html

BAB 2 PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Diposting oleh Unknown di 20.46 0 komentar

BAB 2
PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN


1.    Pengertian Perusahaan
Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

2.    Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pemilihan tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
  • Tujuan perusahaan
  • Efisiensi perusahaan
  • Daerah pemasaran produk
  • Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
           2.1. Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.
           2.2.  Letak Prusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.


           2.3. Jenis-Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu :
·         Terikat pada alam
·         Terikat sejarah
·         Ditetapkan oleh pemerintah
·         Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi

3.    Perusahaan dan Lembaga Sosial
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.
              3.1. Tujuan Pendirian Perusahaan
Di badakan menjadi 2, yaitu :
  • Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
  • Tujuan social
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
 3.2. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social.

·         Kepada pemilik modal
·         Kepada lembaga peneliti
·         Kepada pekerja
·         Kepada konsumen
·         Kepada pemerintah
             3.3. Sifat Sistem Perusahaan
Ada beberapa sifat :
  • Kompleks
  • Sebagai suatu kesatuan / unit.
  • Sifatnya beragam.
  • Saling tergantung.
  • Dinamis
 3.4. Fungsi-fungsi Perusahaan
Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
  • Fungsi operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
  • Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
  Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan          lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
            3.5. Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Cirri umumnya :
  • Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
  • Koordinatif
Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
  • Regular
Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
  • Dinamis
Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
  • Formal
Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
  • Lokasi
Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
  • Pelayanan Bersyarat
Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
4.    Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
1.   Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
A)    Lingkungan eksternal makro
Adalah lingkungan eksternal  yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
  • Keadaan alam => SDA, lingkungan.
  • Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
  • Hukum
  • Perekonomian
  • Pendidikan dan kebudayaan
  • Social dan budaya
  • Kependudukan
  • Hubungan internasional.
B)     Lingkungan eksternal mikro
Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
  • Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
  • Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
  • Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
  • Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2.   Lingkungan Internal
Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
  • Tenaga kerja
  • Peralatan dan mesin
  • Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
  • Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
  • System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.

Sumber :

https://sites.google.com/site/lingkunganperusahaan/
 

Siti Marissah Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review