KOPERASI SEJAHTERA
TUJUAN KOPERASI:
a. Persfektif
Keuangan
Terjaga
dan terpeliharanya keamanan investasi serta kelanjutan usaha dengan tingkat
keuntungan yang rasional.
b. Persfektif
Pelayanan
Terpenuhinya
kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan,
pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat
untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing.
c. Persfektif
Proses Kegiatan Internal
Terselenggaranya
kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem manajemen yang sehat,
hemat, efektif dan taat azas.
d. Persfektif
Pembelajaran dan Pertumbuhan
Terjaminnya
proses peningkatan kualitas SDM: Pengurus, Pengawas, Karyawan KSP, anggota,
calon anggota dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan
keunggulan bersaing.
bagian-bagian
Manajemen Koperasi yakni :
1. Manajemen
Keuangan : Lili Sugiarti
2. Manajemen
Administrasi : Lili Sugiarti
3. Manajemen
HRD
: Tidak ada
4. Manajemen
Pemasaran : Oleh semua
anggota koperasi
Pengurus
Koperasi antara lain :
1. Ketua
: Dr. H. Teguh Prajitno SE,MM
2. Sekretaris
: Drs. Suwanto SE,MM
3. Bendahara
: Otti Wulandari SE
4. Teller
: Lili Sugiarti dan Fitriani
5. Kolektor
: Adi Mulyadi
Pengawas
Koperasi antara lain yakni :
1. Ketua
: Dedi Haryono
2. Anggota
: Ibu Haskoro
3. Pnjaga
Toko : Panji
4. Anggota
: 387 Orang
Prinsip
Koperasi
Setiap koperasi memiliki
prinsip yang berbeda-beda. Dan prinsip yang digunakan oleh koperasi Atha
Jaya adalah Prinsip Koperasi menurut Munker dan Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan suka rela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merataakan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Karena dari 2 prinsip diatas
sejalan dengan system yang telah dilikakukan oleh koperasi simpan pinjam
Artha Jaya selama ini.
TUGAS
dan WEWENANG
· Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen
Keuangan yakni mengatur segala urusan laporan keuangan, yang berkaitan dengan
keuangan dll yang berkaitan dengan koperasi Artha Jaya.
· Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen
Administrasi yakni mengatur surat menyurat yang ada dikoperasi, mengarsipkan
dokumen-dokumen penting didalam koperasi, memonitor kebutuhan rumah tanggga dan
ATK koperasi, mempersiapkan rapat-rapat di koperasi, menjadwalkan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan dikoperasi.
· Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen
Pemasaran yakni mengatur dan memasarkan produk-produk didalam koperasi dengan
baik.
· Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Koperasi yakni memimpin organisasi dan usaha koperasi serta menetapkan
keputusan-keputusan yang sudah dirapatkan oleh para angotanya.
· Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
Koperasi yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi, meneliti catatan dan pembukuan didalam koperasi,
memberikan koreksi serta teguran dan peringatan kepada pengurus.
0 komentar:
Posting Komentar