Senin, 17 November 2014

Diposting oleh Unknown di 01.08
KOPERASI SEJAHTERA


TUJUAN KOPERASI:
a.    Persfektif Keuangan
Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang rasional.
b.    Persfektif Pelayanan
Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing.
c.     Persfektif Proses Kegiatan Internal
Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas.
d.    Persfektif Pembelajaran dan Pertumbuhan
Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM: Pengurus, Pengawas, Karyawan KSP, anggota, calon anggota dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan bersaing.

bagian-bagian Manajemen Koperasi yakni :
1.   Manajemen Keuangan          : Lili Sugiarti
2.  Manajemen Administrasi      : Lili Sugiarti
3.  Manajemen HRD                   : Tidak ada
4.  Manajemen Pemasaran          : Oleh semua anggota koperasi

Pengurus Koperasi antara lain :
1.   Ketua                   : Dr. H. Teguh Prajitno SE,MM
2.  Sekretaris            : Drs. Suwanto SE,MM
3.  Bendahara            : Otti Wulandari SE
4.  Teller                   : Lili Sugiarti dan Fitriani
5.  Kolektor               : Adi Mulyadi

Pengawas Koperasi antara lain yakni :
1.   Ketua                   : Dedi Haryono
2.  Anggota               : Ibu Haskoro
3.  Pnjaga Toko         : Panji
4.  Anggota               : 387 Orang

Prinsip Koperasi
Setiap koperasi memiliki prinsip yang  berbeda-beda. Dan prinsip yang digunakan oleh koperasi Atha Jaya adalah Prinsip Koperasi menurut Munker dan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat suka rela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan suka rela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merataakan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Karena dari 2 prinsip diatas sejalan dengan  system yang telah dilikakukan oleh koperasi simpan pinjam Artha Jaya selama ini. 



TUGAS dan WEWENANG

·         Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Keuangan yakni mengatur segala urusan laporan keuangan, yang berkaitan dengan keuangan dll yang berkaitan dengan koperasi Artha Jaya.
·         Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Administrasi yakni mengatur surat menyurat yang ada dikoperasi, mengarsipkan dokumen-dokumen penting didalam koperasi, memonitor kebutuhan rumah tanggga dan ATK koperasi, mempersiapkan rapat-rapat di koperasi, menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dikoperasi.
·         Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Pemasaran yakni mengatur dan memasarkan produk-produk didalam koperasi dengan baik.
·         Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi yakni memimpin organisasi dan usaha koperasi serta menetapkan keputusan-keputusan yang sudah dirapatkan oleh para angotanya.
·         Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Koperasi yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, meneliti catatan dan pembukuan didalam koperasi, memberikan koreksi serta teguran dan peringatan kepada pengurus.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Siti Marissah Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review