Pengertian BUMN
Di Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan
utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi
negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Maksud dan Tujuan
BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan
pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Dasar Hukum BUMN
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5
tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Landasan hukum
Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang
perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu
No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi
Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu
perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN.
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara
a. Kelebihan BUMN
1. Menguasai sektor
yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat jaminan
dan dukungan dari negara
3. Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai sumber
pendapatan Negara
Sektor
yang terlibat dalam BUMN
1.
Industri Pengolahan
2. Jasa Keuangan dan Asuransi
3. Kontruksi
Sumber:
Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu
Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
http://mhugm.wikidot.com/artikel:003
0 komentar:
Posting Komentar