1. MACAM-MACAM
SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang
tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya,
namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya,
mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu
faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya,
manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia
merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan
landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu
mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan
sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan
budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh
karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. PERKEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM
berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu
korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat
kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di
ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang
industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika
Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-negara
ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi
industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan
Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan
oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang
lebih murah.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam
organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi
daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan
karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk
meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain.
Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah
menjadi kajian Manajemen SDM.
Ruang lingkup pengembangan SDM yaitu:
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
3. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Pemanfaatan dari sumber tenaga kerja dan kompensasinya adalah
untuk beberapa hal, meliputi:
a) Pencapaian masa dinas yang panjang
b) Perekrutan (menarik) karyawan yang cakap ke
dalam organisasi
c) Pendorongan semangat, memotivasi karyawan
mencapai prestasi unggul
4. HUBUNGAN
PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan dalam Pancasila adalah
hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan
pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat. Untuk mencapai mufakat ada tiga asas yang
digunakan, yaitu :
1. Asas Partner in Production. Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi.
2. Asas Partner in Profit. Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility. Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat.
1. Asas Partner in Production. Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi.
2. Asas Partner in Profit. Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility. Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat.
5. MENGAPA
PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA?
Tujuannya adalah:
a) Melindungi dan membela hak dan kepentingan
pekerja
b) Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat –
syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
c) Melindungi dan membela pekerja beserta
keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dantanpa kerja (PHK).
d) Mengupayakan agar manajemen/pengusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan
6. PERSERIKATAN
SAAT INI
Tipe-tipe perserikatan karyawan adalah sebagai berikut:
1) Craft Unions
Perserikatan pekerja yang karakteristik anggotanya adalah karyawan
yang punya ketrampilan yang sama (homogen).
2) Industrial Unions
Perserikatan pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan
yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan dalam
perusahaan atau industri tertentu.
3) Mixed Unions
Perserikatan pekerja yang meliputi pekerja terampil, tidak
terampil dan setengah terampil dari suatu lokasi tertentu dan tidak
mempersoalkan dari industri apa.
7. HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
a) Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b) Union Shop Agreement yaitu mengharuskan para
pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c) Open Shop Agreement yaitu memberikan kebebasan
pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum
material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum
perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum
perburuhan adalah :
a. Undang-Undang.
b. Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah
dari UU seperti PP, KEPPRES.
c. Kebiasaan adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua,
sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar
undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.
- Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
1. Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah
laku yang tetap atau di ulang.
2. Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus
menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu
dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan
baik daerah maupun pusat.
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan.
8. BAGAIMANA
SERIKAT PEKERJA DIORGANISASIKAN DAN DISAHKAN
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk
mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam
konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu
dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan
tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi ketentuan yang
mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a. Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b. Pasal 8 International Convenants on Economic,
social and Cultural.
c. Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
Sumber:
http://nugrohoedy007.blogspot.com/2013/01/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://naficenna07.blogspot.com/2010/10/hubungan-perburuhan.html
http://candygloria.wordpress.com/2010/12/15/manajemen-sumber-daya-manusia/
http://rinditricahyani.blogspot.com/2012/11/macam-macam-sumber-daya-manusia.html
0 komentar:
Posting Komentar