Selasa, 28 April 2015

ASAS-ASAS PERJANJIAN DALAM UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Diposting oleh Unknown di 21.35 0 komentar


Dalam membuat suatu perjanjian tentunya kita juga harus memperhatikan asas-asas yang ada pada perjanjian tersebut. Hukum Perjanjian Indonesia mengenal 5 asas penting yang biasa digunakan, yaitu antara lain:
      1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas kebebasan berkontrak terdapat dalam Pasal 1338 KUHPrdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a.       membuat atau tidak membuat perjanjian;
b.      mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c.       menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
d.      menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.  

      2. Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
 Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian. 

         3.  Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.  Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. 

      4. Asas Itikad Baik (good faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

         5. Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPrdt. Pasal 1315 KUHPrdt menegaskan:
“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
Pasal 1340 KUHPrdt berbunyi:
“Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.”
Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana dalam Pasal 1317 KUHPrdt yang menyatakan:
“Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”
Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 KUHPrdt, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya. Jika dibandingkan kedua pasal itu maka Pasal 1317 KUHPrdt mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 KUHPrdt untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian, Pasal 1317 KUHPrdt mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan Pasal 1318 KUHPrdt memiliki ruang lingkup yang luas.


Sumber: 

http://hukumindonesia-laylay.blogspot.com/2012/02/asas-asas-perjanjian.html

Minggu, 29 Maret 2015

Diposting oleh Unknown di 20.52 0 komentar
KASUS FREEPORT, BAGAIMAN NASIB PAPUA?

Description: my photo

PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI

Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Tentu tidak!
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
Menurut Direktur dan CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka  harusnya menindak Freeport yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.
PT Freeport McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan Freeport Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut pengakuan Bapak Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah sakit ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily tanggal 10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pak Soeripto yang juga selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) mengemukakan analisis yang menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri.
Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia.

Sabtu, 20 Desember 2014

Diposting oleh Unknown di 23.48 0 komentar
Koperasi Kredit Mawar Kusuma



Disini saya akan menganalisa tentang Koperasi Kredit Mawar Kusuma menggunakan dasar pemikiran/teori yang ada pada pokok bahasan bab 5,6,7

A.  SEJARAH SINGKAT

Koperasi Kredit Mawar Kusuma berawal dari rasa keprihatin kaum ibu yang bergabung dalam organisasi WKRI Kampung Sawah terhadap kondisi ekonomi di kampong sawah dan sekitarnya, yang kemudian mendirikan Kelompok Simpan Pinjam yang didirikan pada tanggal 10 Februari 1987 yang bertujuan untuk menbangun ekonomi keluarga melalui kaum perempuan.

Dalam perkembangannya kelompok simpan pinjam ini berkembang menjadi Koperasi Simpan Pinjam (CU) Mawar Kusuma dan telah memperoleh Akte Badan Hukum dengan No. 78/BH/PAD/KWK/9/VII/1998.

Kopdit Mawar Kusuma per tanggal 30 April 2013 beranggotakan 1.209 orang yang semuanya terdiri dari kaum wanita di daerah Kampung Sawah dan sekitarnya dan memiliki aset Rp. 10.400.388.977,-

B.  PELAYANAN KEUANGAN

a.SIMPANAN

SIMPANAN SAHAM

      Adalah simpanan anggota (CU) yang mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik, kecuali keluar/dikeluarkan dari keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.

Simpanan saham (CU) terdiri dari :
Simpanan Pokok (SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
Simpanan Wajib (SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1 (satu) tahun  buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom Simpanan sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
Simpanan Wajib Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman  sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
Simpanan saham yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham anggota  dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.

SIMPANAN NON SAHAM

· SIBUHAR (Simpana Bungan Harian) MKK

Adalah simpanan yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

· SIKHUJANG (Simpanan Khusu Berjangka) MMB

Adalah simpanan sejenis deposito yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

b. PINJAMAN

1. Hak pinjam bagi anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota

2. Hak pinjam anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman diatas 5 (lima) juta       harus disertai jaminan/agunan.

3.  Pinjaman sesuai pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua) tahun.

C. Perhitungan Bunga Pinjaman

Ø  Rp. 0,- s/d Rp. 10.000.000,-                 =  2% per bulan.

Ø  Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,-        = 2,5% per bulan

Ø  Lebih besar/diatas Rp. 20.000.000,-          = 3% per bulan

D. Jangka waktu pengembalian/angsuran :

Ø  Rp.0,- s/d Rp. 20.000.000,-                  = 24 bulan (2 tahun)

Ø  Lebih besar/ diatas Rp. 20.000.000,-    = 36 bulan (3 tahun)

Analisa kelayakan pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:

 TU        juan pinjaman

 K         erajinan menabung

 KE        mampuan mengangsur

 P         restasi

 PAR       tisipasi anggota terhadap Kopdit Mawar Kusuma

E. PELAYANAN NON KEUANGAN

PENDIDIKAN

Semua anggota berhak mengikuti pendidikan /pelatihan formal tentang perkoperasian, baik yang diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau pihak lain.

KESEJAHTERAAN SOSIAL ANGGOTA

1. Yang berhak mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit Mawar Kusuma, suami, anak yang            masih menjadi tanggungan orang tua.

2. Jenis santunan adalah sakit (opname di RS) dan meninggal dunia.

Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder

Ø  Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.

Ø  Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

 

Bentuk Organisasi koperasi Mawar Kusuma adalah subsistem badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Manajemen dan Pengawas. Begitu pula di koperasi Mawar Kusuma terdapat Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan Komisaris/Ketua Kelompok.

Begitu banyak macam-macam ilmu yang terkait dengan koperasi ini. Bagaimana? tentu kalian semua sudah tergambar bagaimana polanya, konsepnya, alirannya, bentuknya, bahkan dari sejarahnya muncul koperasi. Saya hanya meringkas kalau dijelaskan lebih detail pun tentu akan semakin larut. Kalian tahu, koperasi Mawar Kusuma ini ternyata memliki nama kelompok yang berjenis bunga. Bagaimana tidak kalau nama koperasi pun namanya berupa dari kata “Mawar” begitu pula nama kelompok anggota yang dibagi. Mereka memberi nama tiap kelompok berupa nama bunga, seperti Kenanga, anggrek, teratai, dan masih banyak yang lainnya. Kegiatan yang mereka lakukan pun hanya sebatas simpan pinjam. Dan permasalahan pasti selalu ada mengenai terlambatnya pengembalian pinjaman yang sudah jatuh tempo menyebabkan sirklus perputaran uang di koperasi tersebut menjadi terhambat.

Tapi walau masalah sering terjadi, mereka tetap dapat bertahan sampai saat ini. Begitulah kodratnya para wanita yang selalu bisa mengendalikan keuangan. Koperasi mawar kusuma ini merupakan tipe koperasi induk. Dimana terdapat Pusat koperasi kredit atau Puskopdit. Yang pusatnya berada didaerah Jakarta dengan nama BK3B. Di Puskopdit ini mereka mendapatkan pembinaan dan juga pengarahan mengenai mengelola koperasi dan membantu apabila koperasi mawar kusuma mengalami kekuranagn dana maka akan dibantu. Dan bila mendapatkan kelebihan dana koperasi mawar kusuma menyimpan kelebihan dana ini untuk ditabung di puskopdit. Koperasi mawar kusuma bukanlah gabungan dari beberapa koperasi. Tapi mereka berdiri sendiri dengan pengarahan dari puskopdit tersebut, dengan visi dan misi mereka yaitu Terwujudnya kopdit Mawar Kusuma sebagai lembaga keuangan yang potensial dan Menumbuhkembangkan rasa memiliki. Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan setiakawan. Membangun keluarga sejahtera bagi seluruh anggota. Sehingga inilah koperasi yang selalu melayani dan membantu perekonomian di Kampung sawah, Jakarta.

KANTOR

      Kantor buka setiap hari Senin s/d jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB
      Hari sabtu I dan Sabtu Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
      Pelayanan darurat dapat menghubungi:

-  Th. Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)

-  MA. Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)

-  Kopdit Mawar Kusuma : (021) 98569669

SUMBER:

            Interview of " Koperasi Kredit Mawar Kusuma " on his office Jl. Kampung Sawah RT 006/RW 04 Jatimelati – Pondok Melati, Bekasi 17113

Senin, 17 November 2014

Diposting oleh Unknown di 22.07 0 komentar
REVISI
KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA JAYA

Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas azas kekeluargaan, yang anggotanya terdiri dari orang perorang atau badan hukum dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi dikendalikan bersama-sama oleh para anggotanya dan para anggotanya memiliki hak suara yang sama dalam mengambil keputusan dalam koperasi

Visi:
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.

Misi:
Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.

Sejarah Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KPS Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 juni 2000No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.

LATAR BELAKANG
KSP Artha Jaya terletak di Kampus C STIEBI Jl. Akses UI No. 89 Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Koperasi ini bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman. Tujuan pendirian KSP ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di daerah kerja. Akte pendirian KSP Artha Jaya adalah No. 31/BH/Meneg/I/VI/2000 pada tanggal 29 Juni 2000. Akte perubahan anggaran dasar yaitu No. 40/PAD/Meneg/I/III/2003 pada tanggal 12 Maret 2003.

KONSEP KOPERASI:
Koperasi artha jaya termasuk dalam konsep koperasi Negara berkembang karena ksp artha jaya  merupakan KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggotanya.

ALIRAN KOPERASI
Koperasi artha jaya termasuk Aliran persemakmuran karena artha jaya karena KPS Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

TUJUAN KOPERASI:
a.    Persfektif Keuangan
Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang rasional.
b.    Persfektif Pelayanan
Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing.
c.     Persfektif Proses Kegiatan Internal
Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas.
d.    Persfektif Pembelajaran dan Pertumbuhan
Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM: Pengurus, Pengawas, Karyawan KSP, anggota, calon anggota dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan bersaing.


STRUKTUR ORGANISASI

1.    Manajemen Keuangan           : Lili Sugiarti
2.  Manajemen Administrasi     : Lili Sugiarti
3.  Manajemen HRD                   : Tidak ada
4.  Manajemen Pemasaran         : Oleh semua anggota koperasi

Pengurus Koperasi antara lain :
1.    Ketua                   : Dr. H. Teguh Prajitno SE,MM
2.  Sekretaris           : Drs. Suwanto SE,MM
3.  Bendahara            : Otti Wulandari SE
4.  Teller                   : Lili Sugiarti dan Fitriani
5.  Kolektor               : Adi Mulyadi

Pengawas Koperasi antara lain yakni :
1.    Ketua                   : Dedi Haryono
2.  Anggota               : Ibu Haskoro
3.  Pnjaga Toko         : Panji
4.  Anggota               : 387 Orang


SOURCE

Diposting oleh Unknown di 01.08 0 komentar
KOPERASI SEJAHTERA


TUJUAN KOPERASI:
a.    Persfektif Keuangan
Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang rasional.
b.    Persfektif Pelayanan
Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing.
c.     Persfektif Proses Kegiatan Internal
Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas.
d.    Persfektif Pembelajaran dan Pertumbuhan
Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM: Pengurus, Pengawas, Karyawan KSP, anggota, calon anggota dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan bersaing.

bagian-bagian Manajemen Koperasi yakni :
1.   Manajemen Keuangan          : Lili Sugiarti
2.  Manajemen Administrasi      : Lili Sugiarti
3.  Manajemen HRD                   : Tidak ada
4.  Manajemen Pemasaran          : Oleh semua anggota koperasi

Pengurus Koperasi antara lain :
1.   Ketua                   : Dr. H. Teguh Prajitno SE,MM
2.  Sekretaris            : Drs. Suwanto SE,MM
3.  Bendahara            : Otti Wulandari SE
4.  Teller                   : Lili Sugiarti dan Fitriani
5.  Kolektor               : Adi Mulyadi

Pengawas Koperasi antara lain yakni :
1.   Ketua                   : Dedi Haryono
2.  Anggota               : Ibu Haskoro
3.  Pnjaga Toko         : Panji
4.  Anggota               : 387 Orang

Prinsip Koperasi
Setiap koperasi memiliki prinsip yang  berbeda-beda. Dan prinsip yang digunakan oleh koperasi Atha Jaya adalah Prinsip Koperasi menurut Munker dan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat suka rela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan suka rela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merataakan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Karena dari 2 prinsip diatas sejalan dengan  system yang telah dilikakukan oleh koperasi simpan pinjam Artha Jaya selama ini. 



TUGAS dan WEWENANG

·         Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Keuangan yakni mengatur segala urusan laporan keuangan, yang berkaitan dengan keuangan dll yang berkaitan dengan koperasi Artha Jaya.
·         Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Administrasi yakni mengatur surat menyurat yang ada dikoperasi, mengarsipkan dokumen-dokumen penting didalam koperasi, memonitor kebutuhan rumah tanggga dan ATK koperasi, mempersiapkan rapat-rapat di koperasi, menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dikoperasi.
·         Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Pemasaran yakni mengatur dan memasarkan produk-produk didalam koperasi dengan baik.
·         Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi yakni memimpin organisasi dan usaha koperasi serta menetapkan keputusan-keputusan yang sudah dirapatkan oleh para angotanya.
·         Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Koperasi yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, meneliti catatan dan pembukuan didalam koperasi, memberikan koreksi serta teguran dan peringatan kepada pengurus.


 

Siti Marissah Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review