1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal
yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya
kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan
banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi,
yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal
mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam
penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya,
dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai
profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus
menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan
keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi
auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang
harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·
Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus
memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·
Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
·
Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik
mencakup 4 aspek, yaitu :
·
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
·
Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·
Independensi praktisi (practitioner
independence)
Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan
verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif,
dan independensi pelaporan.
·
Independensi profesi (profession
independence)
Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
4. Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari
pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan
umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi
220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani
(2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada
pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013)
independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak
dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan
dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik,
yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan
klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi
sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat
(advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika
memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya
(Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi
Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen
atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3.
Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal
lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
2.
Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
4.
Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Referensi :
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
0 komentar:
Posting Komentar