KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode Perilaku Profesional AICPA
menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku
khusus yang harus diberlakukan.
a)
Kode Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar perilaku etis yang ideal yang
dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang
dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
|
Interpretasi peraturan perilaku
|
Interpretasi atas peraturan
perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi
para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban
atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh
para praktisi sdan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi
para praktisi harus memberikan alas an jika terjadi penyimpangan
|
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode Etik AICPA yang
membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup diskusi umum tentang
karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis
1. Tanggung
Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan
Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public,
serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas tertinggi.
4. Objectivitas
dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun
dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksmaan
. Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus
berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan
secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya
berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public, dan hanya jika mereka
menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.
PRINSIP-PRINSIP KODE PRILAKU PROFESIONAL
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku profesional dapat dikatakan
sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta
sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode
perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut.
Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang
mengaturnya, antara lain :
- Menurut IFAC
Menurut The International Federation of
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap
yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya
sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan
penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang
akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan
selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang
memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga
dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan
pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat
akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
- Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified
Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap
seperti :
- Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai
profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di
setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima
kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan
harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar
teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk
meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus
memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode
etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat
terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga
seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan
profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab,
Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau
masyarakat yang dilayaninya.
JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG
DIBERIKAN KAP
Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil
keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia
jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan
dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab
membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu
meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar
keputusannya.
Jasa assurance dapat dilakukan
oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh,
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji
beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya
atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini
menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas
menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi
dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan
oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat
produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan
selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC
Nielsen.
Permintaan akan
jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan
informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang
tersedia melalui Internet.
Kebutuhan akan
jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah
bertahun-tahun memberikan jasa assurance,
terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis.
Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang
berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para
pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan
aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis
jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis
informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti
perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh,
perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet,
dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang
independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut.
Permintaan akan jasa assurancediperkirakan terus meningkat karena
permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Jasa Atestasi
Salah satu kategori
jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa
atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis
jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas
suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima
kategori, yaitu:
- Audit atas laporan
keuangan historis.
- Atestasi mengenai
pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
- Telaah (review) laporan
keuangan historis.
- Jasa atestasi mengenai
teknologi informasi.
- Jasa atestasi lain yang
dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit atas Laporan Keuangan
Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan
historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara
wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit
atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor
mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan
keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang
paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan yang sahamnya
diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk menjalani audit
menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat ditemukan dalam
laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik. Laporan keuangan
sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di Internet
dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan Bursa Efek
Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap perusahaan).
Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan tahunannya
diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar,
perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan
dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit
oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit
untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna eksternal seperti pemegang saham
dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil
keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai indikasi dari reliabilitas
laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang diberikan auditor
karena melihat independensi auditor dari klien dan karena auditor memahami
masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi Mengenai Pengendalian Internal
atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen
menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan
mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal 404 dalam Sarbanes-Oxley Act
mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka melaporkan penilaian manajemen atas
efektivitas pengendalian internal. Undang-undang ini juga mengharuskan auditor
memberikan atestasi mengenai efektivitas pengendalian internal atas pelaporan
keuangan. Evaluasi ini, yang dipadukan dengan audit atas laporan keuangan,
mempertebal keyakinan pemakai tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena
pengendalian internal yang efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam
laporan keuangan mendatang.
Telaah (Review) atas Laporan Keuangan
Historis. Untuk review atas laporan keuangan
historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama
seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat
atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan
dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti
yang diperlukan. Sebuah review sering kali telah dianggap memadai
untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan. Jasa ini dapat diberikan
oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah daripada audit karena
lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan nonpublik menggunakan
opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat atas laporan keuangannya
tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa Atestasi Mengenai Teknologi
Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen
mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi
elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik
(e-commerce) telah menciptakan permintaan akan
jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan
dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung
antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI).
Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama
secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta
kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem
pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan
akan assurance ini.
Jasa WebTrust. AICPA dan Canadian
Institute of Chartered Accountants (CICA) bersama-sama mengembangkan jasa
atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP) yang diberi lisensi oleh AICPA
untuk melakukan jasa atestasi ini memberi kapastian kepada pengguna situs
Internet melalui lambang Web Trust elektronik akuntan tersebut yang terpampang
pada situs yang bersangkutan. Lambang ini memberi kepastian kepada pengguna
bahwa si pemilik situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan dengan praktik
bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Lambang WebTrust
merupakan representasi simbolis dari laporan akuntan publik sehubungan dengan
asersi manajemen tentang pengungkapan praktik-praktik perdagangan elektroniknya
(e-commerce).
Jasa SysTrust. AICPA dan CICA
bersama-sama mengembangkan jasa atestasi SysTrust untuk mengevaluasi dan
menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang, seperti pengamanan dan
integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang terutama untuk
memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa SysTrust dapat
dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada manajemen, dewan
komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang
digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA dan CICA telah mengembangkan lima
prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan, integritas
pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan
jasa-jasa seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan publik memberikan banyak jasa
atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas
laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang
independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus,
organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat
memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu
perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan
menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan
perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu. Perusahaan yang
meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan diatestasi
sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menerbitkan
laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan atestasi
mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien, yang sering
kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.
Sumber
:
: Jasa Audit dan Assurance, Penulis:
Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.
;Auditing dan Pelayanan Verifikasi :
Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
0 komentar:
Posting Komentar