Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa
disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan
adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia,
akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern.
Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab
terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan,
serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik.
Adalah orang yang bekerja secara
independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi
nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga
sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi
perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah.
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik.
Merupakan orang yang bertugas
mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran
akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Memiliki pertimbangan
moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
2. Memberikan pelayanan dan
menghormati kepercayaan publik.
3. Memiliki integritas
tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
4. Menjunjung sikap obyektif
dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
5. Melaksanakan tugas
dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
6. Menjaga kerahasiaan
informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
- Menjaga reputasi dan
menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa
para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan
bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit
merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Teknik akuntansi (akuntansi technique)
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi
Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Referensi :
https://prezi.com/50nybluqru3l/icw-meminta-9-kap-diusut/
http://www.academia.edu/8112014/Kasus-Kasus_dalam_etika_profesi
http://dokumen.tips/download/link/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
0 komentar:
Posting Komentar